JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan beberapa praktik penyalahgunaan atau aktivitas mencurigakan dari distribusi dari minyak goreng. Praktik tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatra Utara.
Luhut mengatakan, analisis yang dilakukan tim secara mendalam, pemerintah telah sepakat dan menyimpulkan bahwa realisasi distribusi di lapangan merupakan kunci untuk mengendalikan harga dengan baik.
Baca Juga: Jual Minyak Goreng Rp14.000, Mendag Sebar 20 Ribu Pengecer ke Seluruh Indonesia
“Sebagai contoh, di wilayah Banten dan Jawa Tengah, harga untuk minyak goreng curah sudah mendekati Harga Eceran Tertinggi atau HET. Berbeda terjadi di Jakarta, di mana harga masih relative lebih tinggi dibandingkan dengan HET,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi, dikutip, Selasa (7/6/2022).
Hal tersebut terjadi karena rasio barang yang diterima hingga tingkat pengecer menurun drastis.
“Hal ini mengindikasikan adanya barang yang ditimbun atau didistribusikan di luar wilayah target titik distribusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Baca Juga: Pesan Mendag ke Pemain Minyak Goreng: Ikuti Aturan Pemerintah!
Kasus lainnya, Luhut menyampaikan terjadi di Jawa Barat, di mana bila melihat data, terkesan tidak terdapat masalah dari sisi distribusi namun harga di lapangan masih relatif tinggi.
“Kami menemukan bahwa terdapat indikasi praktik monopoli. Meski barang telah didistribusikan hingga ke pengecer, perusahaan-perusahaan yang ada di distributor 2 dimiliki oleh satu orang saja,” urainya.