JAKARTA - PT Garuda Indonesia akan melakukan rights issue sebanyak dua tahap untuk memperkuat modal perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan keputusan rights issue itu akan dilakukan bila proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU bisa mencapai situasi damai.
BACA JUGA:Selamatkan Garuda Indonesia, Investor Tunggu Hasil PKPU
"Rights issue pertama adalah proses menginjeksikan Rp7,5 triliun dari porsi pemerintah untuk porsi awal restrukturisasi Garuda," kata Kartika saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Di mana pemerintah mengalokasikan penyertaan modal negara dari cadangan pembiayaan investasi, pembiayaan operasional, dan pendanaan restrukturisasi selama tahun 2022-2023.
Adapun rights issue tahap kedua akan dilakukan pada awal III - IV untuk tambahan pendanaan dari investor strategis. Setelah proses rights issue tahap kedua tersebut, maka persentase kepemilikan saham pemerintah di Garuda minimal sebesar 51%.
"Sebagaimana kita ketahui dalam putusan Panja Garuda terakhir, kita akan membatasi porsi pemerintah tetap ada di 51 persen dari total kepemilikan saham Garuda," tambahnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutuskan perpanjangan terakhir tahapan PKPU untuk maskapai Garuda hingga 20 Juni 2022.