Tenang! Honorer Masih Bisa Jadi PNS, PPPK hingga Outsourcing, Simak Caranya

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 08 Juni 2022 14:22 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyebut tenaga honorer masih bisa diangkat jadi PNS, PPPK hingga outsoucing.

Tentu kabar tersebut membawa angin segar untuk tenaga honorer.

Diketahui, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (K/L/D) untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.

 BACA JUGA:Ketahui Perbedaan PPPK dan PNS dari Status Kerja, Gaji dan Cuti

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Dia meminta PPK untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya Tjahjo dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, Rabu (8/6/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya