JAKARTA - Nonton bioskop sekarang bisa duduk tanpa jarak. Tapi masih ada syarat-syarat yang perlu ditaati karena bioskop di wilayah Jakarta masih memberlakukan PPKM Level 1 hingga 4 Juli 2022.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2022, kapasitas bioskop saat ini di wilayah dki Jakarta sudah dapat beroperasi dengan kapasitas 100%. Tempat tersebut boleh beroperasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca Juga: Mal Diizinkan Beroperasi dengan Kapasitas 100% dan Bioskop Bisa Duduk Tanpa Jarak
Berikut aturan nonton bioskop di tengah PPKM Level 1, Jumat (10/6/2022):
1. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai terkait dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Baca Juga: Pengusaha Bioskop Untung Besar saat Libur Lebaran 2022
2. Kapasitas maksimal 100% dan hanya dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi (sudah divaksin dua kali) yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.