JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah menjadi sorotan usai kabar pengunduran diri ratusan CPNS dan PPPK. Ratusan pegawai mundur dikarenakan alasan gaji.
Sama-sama menjadi incaran banyak orang, ternyata keduanya memiliki perbedaan. Adapun perbedaan mulai dari gaji, masa kerja hingga hak cuti PNS dan PPPK.
Dirangkum Okezone, Selasa (7/6/2022) berikut perbedaan PNS dan PPPK:
1. Perbedaan Gaji
Adapun gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200. Sementara urusan gaji PPPK ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
2. Rincian Gaji PNS
GOLONGAN I
la: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
lb: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500
Id: Rp1.851,800 - Rp2.686.500
GOLONGAN II
lla: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
llb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
llc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Ild: Rp2.399.200 - Rp3.820.000