BKN: CPNS Diangkat Jadi PNS Usai Masa Percobaan 1 Tahun

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 11 Juni 2022 07:00 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)
Share :

"Sebagai mekanisme dan prosedur pengangkatan CPNS yang melebihi 1 tahun masa percobaan dan telah lulus pelatihan prajabatan, BKN meminta PPK Instansi untuk mengusulkan penetapan pengangkatan CPNS yang telah lulus prajabatan dan lulus tes kesehatan lebih dari 1 tahun kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN dengan melampirkan bukti dukung sesuai pedoman dalam SE BKN 10/2022. Berdasarkan usulan dari PPK tersebut, BKN akan menetapkan rekomendasi pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS sesuai dengan persetujuan pengangkatan CPNS lebih dari 1 tahun," tulis aturan tersebut yang dikutip dari laman resmi BKN, Sabtu (11/6/2022).

Kemudian, setelah PPK instansi memperoleh hasil rekomendasi pengangkatan yang ditetapkan BKN, maka CPNS akan mendapat SK telah memenuhi syarat atau tidak.

Terakhir, keputusan PPK wajib disampaikan kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN paling lambat 30 hari sejak tanggal penetapan SK.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya