3. Tenaga Honorer Digantikan Outsourcing
Pemerintah menghapus status tenaga honorer atau non-ASN pada 2023. Para tenaga honorer diarahkan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan, bila ada instansi yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.
4. Menpan Tugasi Para Pejabat Pembina Kepegawaian
Menpan juga menugasi para Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Pejabat Pembina Kepegawaian juga ditugaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer.
(Taufik Fajar)