BLT UMKM Cair Rp600.000 ke 12 Juta Pelaku Usaha, Cek Faktanya!

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 12 Juni 2022 04:45 WIB
BLT UMKM cair. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – BLT UMKM cair sebesar Rp600.000 untuk 12 juta pelaku usaha.

Di mana, untuk pencairan BLT UMKM ini masih menunggu arahan dari Kementerian Keuangan.

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone, Jakarta.

Berikut fakta BLT UMKM yang sekarang cair Rp600.000 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (12/6/2022).

1. Syarat Penerima

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

 BACA JUGA:PNS Dapat BLT UMKM, Kemenkop Cek Penerima Bantuan Rp600.000 ke Dukcapil

2. Jadwal Pencairan

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

"Belum (cair). Masih nunggu kabar tentang anggaran dari Kemenkeu," kata Eddy kepada Okezone di Jakarta, Senin (30/5/2022).

Jika anggaran dari Kementerian Keuangan sudah cair, maka pencairan BLT UMKM Rp600.000 bisa dilakukan.

"Nunggu anggaran dulu," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya