JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha (GP) Jamu, Dwi Ranny Peertiwi Zarman mengatakan masih banyak sekali merk jamu Indonesia yang belum terdaftar secara resmi sebagai merk dagang.
"Ada tiga alasan utama produsen belum mendaftarkan merek produknya terkait dengan kekayaan intelektual, yaitu pertama produsen belum mengetahui bagaimana mendaftarkannya atau melindungi merk dagangnya. Kemudian produsen juga belum memahami pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi produk jamunya dan juga belum memahami perlunya mendaftarkan merek hanya menganggap belum tepat waktunya untuk mendaftarkan merek produknya," Kata Ranny dalam program Market Review di IDX Channel, Selasa (13/6/2022).
Dia menambahkan masih banyak merk dagang yang merasa belum terkenal sehingga enggan untuk mendaftarkan merknya.
BACA JUGA:Jamu Indonesia Bisa Dikenal Dunia jika Syarat Ini Dilakukan
Padahal sangat merugikan apabila ada oknum yang memanfaatkan kesempatan itu.
"Sudah kejadian, jadi ada seorang oknum yang dia tahu persis bahwa mendaftarkan merek itu penting dan dia mendaftarkan hampir 126 merk punya anggota saya," ungkapnya.