Cek Iuran BPJS Kesehatan Karyawan dan PNS, Lebih Besar Siapa?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 16 Juni 2022 12:48 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Skema iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diulas dalam artikel ini.

Diketahui, mulai Juli 2022 mendatang BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2 dan 3.

Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (16/6/2022) adapun untuk iuran bagi karyawan yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.

 BACA JUGA:BPJS Kesehatan Kelas 1 hingga 3 Dihapus, Cek Iuran Terbarunya!

Di mana aturannya perusahaan/pemberi kerja sebesar 4% dan 1% dibayar oleh karyawan dari gaji/upah.

Sedangkan untuk PNS yang bekerja di lembaga Pemerintahan, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji/upah per bulan.

Di mana lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta.

Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan.

Sebagai informasi, penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.

Di mana layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.

Kemudian, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan.

Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya