Di mana lembaga membayarkan sebesar 4% dan sisanya 1% ditanggung peserta.
Serta untuk iuran tambahan bagi keluarga pekerja termasuk istri, suami, dan anak dipotong 1% dari upah per bulan.
Sebagai informasi, penghapusan kelas BPJS Kesehatan rencananya akan dimulai pada Juli 2022.
Di mana layanan yang akan didapat peserta akan menjadi satu standar begitu pun dengan iuran yang wajib dibayarkan.
Kemudian, saat ini terdapat tiga kelas pada BPJS Kesehatan.
Di mana, berlaku iuran sebesar Rp42.000 untuk kelas 3, namun ada subsidi Rp7.000 per anggota, sehingga PBPU Kelas 3 harus membayar Rp35.000.
(Zuhirna Wulan Dilla)