Cegah Wabah PMK, Rumah Potong Hewan Kurban Wajib Terapkan Jaga Jarak

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 15:58 WIB
Ilustrasi sapi. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

Apalagi kini sudah menjelang hari raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022.

Direktur kesehatan Hewan (Ditkeswan) Direktorat Jendral PKH (Peternakan dan Kesehatan Hewan) Kementerian Pertanian, Ira Firgorita pun buka suara terkait penanganan untuk para hewan kurban tersebut.

BACA JUGA:Kasus PMK Merebak, Tangerang Tutup Pengiriman Hewan Kurban dari Luar Kota

Dia menyebut kalau ada kemungkinan untuk prosesi pemotongan hewan kurban bakal hanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) hal tersebut untuk menekan penyebaran wabah.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pelaksanaan kurban dan pemotongan hewan dalam situasi wabah PMK.

"Dengan adanya wabah PMK tentu diperlukan mitigasi dalam pengaturan yang lebih lanjut," ujarnya dalam Webinar bersama Kadin pada Mei 2022 lalu.

Dia juga menjelaskan soal aturan pelaksanaan pemotongan hewan kurban ditengah wabah PMK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya