Perusahaan Pembiayaan Dilarang Bermain Saham, Simak Aturan Terbaru OJK

Anggie Ariesta, Jurnalis
Sabtu 18 Juni 2022 16:42 WIB
Aturan Perusahaan Pembiayaan terkait Saham. (Foto: Okezone.com)
Share :

- manajemen arus kas

- dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya