JAKARTA - Perusahaan Pembiayaan dilarang bermain saham. Hal ini ditegaskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), salah satunya POJK Nomor 7/POJK.05/2022 yang merupakan Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
Baca Juga: OJK Antisipasi Kenaikan Suku Bunga The Fed
"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Jumat (17/6/2022).
Selain itu, praktik yang mengarah pada financial engineering perlu diantisipasi sehingga kapasitas permodalan perusahaan pembiayaan dapat mencerminkan kemampuan yang sesungguhnya untuk dapat menyerap risiko maupun dalam rangka memperluas kapasitas usahanya.
Baca Juga: Jadi Wakil Ketua DK OJK, Mirza Adityaswara Resmi Mundur dari Komisaris Teladan Prima Agro
Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan.
Perusahaan 0embiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan sebagai berikut:
- investasi jangka pendek
- jual beli