JAKARTA – BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1,2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang akan didapat peserta menjadi satu standar atau kelas standar.
Dengan begitu, skema iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan berubah. Berikut adalah fakta iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapus yang dirangkum Okezone, Sabtu (18/6/2022).
1. Diubah Jadi Kelas Standar BPJS
Perlu diketahui, meski telah ada rencana menggunakan kelas standar, tetapi hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran.
Sementara, regulasi terkait tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni ini.
2. Peta Jalan
Sedangkan terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah diimplementasikan sembilan kriteria di 50% rumah sakit vertikal.
Pada Desember 2022 diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal.
Pada Januari 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi.
Pada Juli 2023 diimplementasikan sembilan kriteria di 50% RSUD dan 50% di RS Swasta.
Pada Desember 2023 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi.
Pada Desember 2024 diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.