- Terdapat tombol dropdown yang berisi berbagai keperluan pembuatan SKCK, pilih sesuai kebutuhanmu.
- Lalu, isi data-data diri, dan isi informasi ciri fisik.
- Setelah itu, upload atau unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
- Klik “Proses” dan kalian akan mendapatkan bukti permohonan.
- Terakhir, ambil SKCK di POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.
Proses pembuatannya tidak lama, bisa mengambil di hari yang sama jika dilakukan sebelum jam 8 pagi. Namun, jika lewat dari jam tersebut, kamu bisa mengambilnya di hari berikutnya.
Perlu diingat, batas pengambilan SKCK hanya 3 hari setelah surat terbit. Jika tidak mengambil dengan rentang waktu yang ditentukan, kamu harus mengulang kembali prosesnya dari awal.
(Feby Novalius)