Biaya dan Cara Membuat SKCK Online, Mudah dan Murah

Feby Novalius, Jurnalis
Minggu 19 Juni 2022 03:23 WIB
Biaya dan Syarat Membuat SKCK Online. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Biaya dan cara membuat SKCK online perlu diketahui utamanya bagi para pelamar kerja. Hal ini untuk memudahkan karena syaratnya tidak sulit.

SKCK resmi yang diterbitkan oleh kepolisian, merupakan bukti status pernah atau tidaknya keterlibatan dengan kegiatan kejahatan atau kriminalitas. Sehingga, umumnya masyarakat yang hendak membuat SKCK harus datang ke kantor kepolisian.

Berikut biaya dan cara membuat SKCK Online yang perlu diketahui, Minggu (19/6/2022):

1. Biaya SKCK Online

Untuk pembayaran ada dua pilihan metode pembayaran yang digunakan, yaitu dengan bayar di loket yang berada di Kantor Polisi dan juga melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Biaya yang dikenakan dalam pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000.

Baca Juga: Biaya dan Syarat Membuat SKCK Terbaru

2. Syarat Membuat SKCK Online

Adapun syarat membuat SKCK secara online sama dengan secara langsung ke kantor polis, yakni:

- Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya,

- Scan Kartu Keluarga asli,

- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir,

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Lengkap dengan Persyaratannya

- Scan foto diri 4×6 dengan background merah dan

- Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

3. Cara Membuat SKCK Online

- Siapkan dokumen-dokumen pribadi seperti pas foto, scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran.

- Selanjutnya, buka website resmi SKCK Online (skck.polri.go.id).

- Di halaman utama, klik “Form. Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.

- Kemudian pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isi alamat, juga pilih keperluan pembuatan SKCK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya