JAKARTA - BLT subsidi gaji menjadi bantuan yang sangat ditunggu para pekerja. Adapun besaran bantuan yang diberikan Rp1 juta kepada masing-masing pekerja yang memenuhi kriteria.
BLT subsidi gaji hingga kini tak kunjung cair. Padahal bantuan ini sangat membantu pekerja di tengah pandemi dan ketidakpastian ekonomi.
Namun demikian ada beberapa hal yang perlu diketahui pekerja terkait BLT subsidi gaji. Di mana ada tanda-tanda bahwa BLT subsidi gaji gagal didapat.
Baca Juga: 8 Bansos dan BLT Cair Bulan Ini, Buruan Cek!
Okezone pun merangkum fakta-fakta terkait BLT subsidi gaji dan tanda gagalnya bantuan tersebut diterima, Senin (20/6/2022):
1. Data Belum Masuk
Apabila sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan permenaker nomor 16 tahun 2021, namun data pekerja belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BLT upah dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker. Pekerja tidak bisa dapat BLT subsidi gaji.
2. Nama Tidak Ada
Untuk pekerja yang tidak mendapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka namanya tidak akan terdaftar.
Baca Juga: Simak Ya! Ini Ciri-Ciri BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Gagal Didapat
Hal itu karena mereka tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
3. Syarat BLT Subsidi Gaji
Pastikan jika kalian ingin dapat BLT subsidi gaji Rp1 juta, maka kalian harus memenuhi syarat ini:
- Calon penerima warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan social ketenagakerjaan BPJS s/d 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sector industry barang konsumsi, transportasi, aneka industry, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
4. Notifikasi BLT Subsidi Gaji
- Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
- Tidak Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
5. Tanda BLT Subsidi Gaji Cair
Pekerja akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru. Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Jika tidak memiliki rekening di Bank tersebut. Pekerja diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.
Begitu juga jika belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
(Feby Novalius)