JAKARTA – Berikut upah minimum yang harus diterima pekerja di Kota Bekasi 2022.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Bekasi 2022 sebesar Rp4.816.921,17.
Dihimpun Okezone berbagai sumber, Senin (20/6/2022), UMR Bekasi 2022 naik sebesar Rp33.985 dari UMR tahun sebelumnya yang berjumlah Rp4.782.935,64.
Adapun penetapan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
Dengan nominal tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)