Negara Kantongi Rp22,22 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 20 Juni 2022 15:42 WIB
Tax amnesty jilid II berhasil raih PPh Rp22,22 triliun (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTATax Amnesty Jilid II akan berakhir dalam waktu 10 hari lagi di tanggal 30 Juni 2022. Tercatat hingga hari ini (20/6/2022) pukul 08.00 WIB, terdapat 99.278 wajib pajak yang terdaftar dalam Program Pengungkapan Sukarela (PSS) tersebut.

Dari jumlah ini, diperoleh sebanyak 119.365 surat keterangan. Dilansir dari laman PPS Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id/PPS, program ini berhasil mengumpulkan Rp22,22 triliun Pajak Penghasilan (PPh).

"Nilai harta bersih yang terungkap mencapai Rp222,91 triliun," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari laman tersebut.

Adapun deklarasi dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp193,71 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp17,84 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang telah diinvestasikan telah mencapai Rp11,35 triliun.

Sebagai informasi, peserta PPS bisa memilih untuk berinvestasi di Surat Berharga Negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya