JAKARTA – Dua cara daftar antrean fasilitas kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan secara online. Di mana, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengobatan tanpa perlu antre.
BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Sebagaimana diketahui, Faskes BPJS Kesehatan terdiri atas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Lantas, apa saja dua cara daftar antrean Faskes BPJS Kesehatan secara online?
Dihimpun Okezone berbagai sumber, Senin (20/6/2022), berikut dua cara daftar antrean Faskes BPJS Kesehatan secara online:
1. Via Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
- Login (Gunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan password).
- Pilih menu Pendaftaran Pelayanan.
- Pilih Faskes Tingkat Pertama.
- Pilih poli yang akan dituju serta hari dan waktu kunjungan.
- Isi keluhan penyakit.