Dia menyebut tingginya kebutuhan itu pula yang pada akhirnya banyak membuat masyarakat terjebak pada pinjol ilegal.
"Biasanya yang terjebak pinjol ilegal itu karena adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan ekonomi," ungkapnya.
Dia juga mengatakan kalau maraknya pinjol ilegal akibat masih rendahnya literasi Keuangan masyarakat di tengah mudahnya mengakses aplikasi pinjol ilegal tersebut.
"Untuk itu kita terus berupaya melakukan pemblokiran pinjol ilegal sembari juga berupaya meningkatkan literasi masyarakat," jelasnya.
Menurut data, sejak tahun 2018 lalu mereka telah memblokir setidaknya 3.989 aplikasi pinjol ilegal.
Untuk pemblokiran terbanyak dilakukan di tahun 2019 dan 2020 yang mencapai lebih dari 2500 aplikasi.
"Tahun 2022 ini saja, sudah ada 255 pinjol yang kita blokir. Sejak tahun 2018, pinjol menjadi entitas jasa keuangan yang paling banyak dihentikan Satgas Waspada Investasi," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)