JAKARTA - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi atas kecurangan SPBU 3442117 di Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Sanksi diberikan melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan mengeraskan sanksi yang diberikan kepada SPBU yang melakukan kecurangan tersebut dengan mengubah meteran adalah berupa penutupan selama 6 bulan.
Eko menjelaskan sanksi tersebut diberikan karena SPBU tersebut terbukti melakukan Kecurangan hasil penelusuran dari pihak Kepolisian Daerah Banten.
"Tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan," ujar Eko pada pernyataan tertulisnya kepada MNC Portal, Minggu (26/6/2022).
Seperti diketahui sebelumya salah satu SPBU di Serang Banten melakukan Kecurangan dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.