JAKARTA - Upah buruh di pinggiran Jakarta ternyata besar. Bekasi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat.
Adapun penetapan itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat nomor 561 tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2022.
Berikut bukti dan fakta upah kerja di pinggiran Jakarta yang dirangkum Okezone, Senin(27/6/2022).
1. Upah Bekasi
Berikut upah minimum yang harus diterima pekerja di Kota Bekasi 2022. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) Bekasi 2022 sebesar Rp4.816.921,17.
UMR Bekasi 2022 naik sebesar Rp33.985 dari UMR tahun sebelumnya yang berjumlah Rp4.782.935,64.
2. Upah Bekasi Tertinggi
Dengan nominal tersebut, Kota Bekasi menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat.