5. Syarat mencairkan
Untuk melakukan pencairan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Buku tabungan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)