JAKARTA - 15 Larangan bagi PNS ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Maka dari itu, larangan ini harus diikuti oleh semua PNS, baik PNS yang sudah lama maupun yang baru dilantik.
BACA JUGA:3 Jenis Hukuman Disiplin bagi PNS dan Contoh Pelanggarannya
PNS atau Pegawai Negeri Sipil merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja untuk negara.
Mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang secara tetap setelah mengikuti berbagai seleksi yang berlaku dan mendapatkan jabatan yang sesuai satuan tugasnya.
Selain memiliki wajiban yang harus dijalankan, PNS juga memiliki larangan yang harus diikuti.
Lantas, apa saja 15 Larangan Bagi PNS? Simak informasinya berikut ini.
Berikut adalah 15 larangan bagi PNS yang tertuang dalam PP RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
1. Menyalahgunakan Wewenang
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
- Di mana tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain atau lembaga hingga organisasi internasional.
- Serta memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan/ orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk keuntungan pribadi, golongan/ pihak lain yang merugikan negara.
- Memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung/tidak untuk diangkat dalam jabatan.
- Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya