15 Larangan Bagi PNS, Berani Melanggar Siap Kena Hukuman!

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 11:42 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

2. Bertindak Sewenang-wenang Terhadap Bawahan

- Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalang salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian.

- Menghalangi jalannya tugas kedinasan.

- Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

- Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye .

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat.

3. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala

- Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

- Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

- Membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye.

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya