15 Larangan Bagi PNS, Berani Melanggar Siap Kena Hukuman!

Destriana Indria Pamungkas, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 11:42 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - 15 Larangan bagi PNS ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Maka dari itu, larangan ini harus diikuti oleh semua PNS, baik PNS yang sudah lama maupun yang baru dilantik.

 BACA JUGA:3 Jenis Hukuman Disiplin bagi PNS dan Contoh Pelanggarannya

PNS atau Pegawai Negeri Sipil merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja untuk negara.

Mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang secara tetap setelah mengikuti berbagai seleksi yang berlaku dan mendapatkan jabatan yang sesuai satuan tugasnya.

Selain memiliki wajiban yang harus dijalankan, PNS juga memiliki larangan yang harus diikuti.

Lantas, apa saja 15 Larangan Bagi PNS? Simak informasinya berikut ini.

Berikut adalah 15 larangan bagi PNS yang tertuang dalam PP RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

1. Menyalahgunakan Wewenang

- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.

- Di mana tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain atau lembaga hingga organisasi internasional.

- Serta memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan/ orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk keuntungan pribadi, golongan/ pihak lain yang merugikan negara.

- Memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung/tidak untuk diangkat dalam jabatan.

- Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya

2. Bertindak Sewenang-wenang Terhadap Bawahan

- Melakukan suatu tindakan yang dapat menghalang salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian.

- Menghalangi jalannya tugas kedinasan.

- Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai/atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.

- Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye .

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan imbauan, seruan/pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat.

3. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala

- Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

- Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

- Membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye.

- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya