12 Gerai Ditutup, Holywings Langgar Aturan Jual Minuman Keras

Bella Hariyani, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 12:03 WIB
Gerai Holywings Ditutup. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - 12 gerai Holywings di Jakarta ditutup. Ada beberapa penyebab kenapa Holywings Jakarta harus ditutup. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, berdasarkan rekomendasi dan temuan dua Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Pemprov DKI Jakarta, maka Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya," ujarnya, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Tutup Tiga Cabang Holywings di Tangerang, Bupati: Ganggu Ketertiban Umum dan Sosial

Sementara itu, Kadis DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Namun Holywings Group melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Tutup 12 Gerai Holywings, Berikut Daftarnya

Di mana, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ucap Ratu.

Kemudian, dari 12 gerai Hollywings terdapat 7 gerai memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan 5 gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Di samping itu, Kadis Parekraf Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Adapun hasil peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ujar Andhika.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 gerai dari Holywings Group dicabut.

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya