Berapa Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 29 Juni 2022 21:02 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan akan diulas dalam artikel ini.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum yang disediakan untuk masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan sosial kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.

Lantas, berapa santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Rabu (29/6/2022), peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima santunan kematian sebesar 48 kali upah.

Adapun santunan kematian tersebut merupakan salah satu manfaat yang diterima peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai lima program yang bisa didapat bagi penerima upah di mana salah satunya yakni JKK.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya