JAKARTA - Ada sejumlah sanksi yang akan diterima perusahaan jika tidak mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan beberapa sanksi yang akan diterima oleh perusahaan nakal tersebut.
"Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, dikutip Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus Sudah Uji Coba di 10 RS
Dia menyebut selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011.
Di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.