JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang, menyatakan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi oleh negara.
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, maka ketika pekerja atau buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," ujar Dirjen Haiyani Rumondang ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discussion (FGD), bertajuk Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/ Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN dikutip, Jumat (1/7/2022).
BACA JUGA:4 Juta Pekerja Migran Belum Dapat Jaminan Sosial Kesehatan
Haiyani mengatakan, saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja atau buruh.
Lebih lanjut, Haiyani mengatakan bahwa ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.