Gaji ke-13 Cair, PNS Siapa Saja yang Berhak Dapat?

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Sabtu 02 Juli 2022 05:19 WIB
Gaji ke-13 PNS (Foto: Okezone)
Share :

Penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia. Kemudian, penerima pensiun warakawuri atau duda atau anak dari pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c.

Baca Selengkapnya: Gaji ke-13 PNS Cair, Siapa Saja yang Berhak Dapat?

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya