6 Fakta Beli Minyak Goreng Curah Masih Bisa Pakai KTP Lho

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 05:03 WIB
Minyak goreng curah di pasar (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Masyarakat masih bisa membeli minyak goreng curah dengan hanya menunjukkan KTP. Meskipun kini beli minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa dengan apilkasi PeduliLindungi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pemerintah pun akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

Berikut fakta beli minyak goreng masih bisa pakai KTP yang dirangkum Okezone, Senin (4/7/2022).

1. Jaga Stabilitas Harga

Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah harus menunjukkan KTP. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga stabilitas harga minyak goreng curah.

"Pakai KTP agar tidak salah digunakan minyak goreng curah tersebut bagi setiap pembeli di agen- agen yang sudah dibentuk," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

2. Beli 10 Liter Harus Daftar

Mendag mengatakan setiap masyarakat hanya dapat membeli satu sampai dua liter minyak goreng curah. Jika ingin membeli 10 liter bahkan lebih, juga boleh, namun harus mendaftar terlebih dahulu menjadi agen.

"Saya ingin menjelaskan bahwa minyak goreng ada dua jenis terdiri dari minyak goreng curah tanpa merek dan label, dan minyak goreng bermerek dan ada kemasannya," kata Zulkifli Hasan

3. Minyak Bermerk Masih Dijual Bebas

Kepada masyarakat, Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa minyak bermerek dan dalam kemasan dapat diperoleh di mana-mana di dalam negeri oleh siapa saja yang membutuhkan.

"Minyak goreng kemasan, berlabel dan bermerek, itu bisa diperoleh secara bebas di supermarket, di pasar, di toko dan sebagainya. Itu tidak ada syarat untuk memperolehnya," kata dia.

4. Tak Disambut Baik oleh Para Pedagang

Kebijakan beli minyak goreng pakai aplikasi tidak disambut baik oleh para pedagang dan pengecer.

Berdasarkan tinjauan MNC Portal Indonesia di Pasar Kramat Jati, Jakarta, penjual/pengencer minyak goreng mengaku keberatan jika pembelian harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Ngapain pakai PeduliLindungi, ribet. Kebijakan yang pakai KTP saja sudah ribet, ini ditambah lagi pakai PeduliLindungi," ujar Jesika kepada MNC Portal Indonesia di lokasi.

5. Masyarakat Diyakini Cepat Beradaptasi

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengatakan, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Sosialisasi dan masa transisi ini telah kita mulai dari hari ini (Senin) dan seterusnya selama dua minggu ke depan. Nantinya setelah masa sosialisasi dan transisi selama dua minggu selesai, barulah seluruh penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/6/2022).

Menko Luhut juga ingin agar selama dua minggu masa sosialisasi dan transisi ini dijalankan, masyarakat mulai mencoba sistem baru ini.

6. Bukan untuk Persulit

Pemerintah menyatak bahwa keputusan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi bukan untuk mempersulit masyarakat mendapatkan komoditas tersebut melainkan sebagai alat kontrol yang valid.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Rachmat Kaimuddin mengatakan penggunaan PeduliLindungi dipilih karena merupakan salah satu aplikasi yang sudah matang dan familiar digunakan masyarakat dalam dua tahun terakhir.

"Waktu itu kita lihat, saat ini kita sudah ada teknologi yang sudah matang, yaitu PeduliLindungi, yang sudah dipakai oleh 90 juta masyarakat Indonesia dan setiap penggunanya pasti sudah dicek, NIK-nya sudah diverifikasi," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya