JAKARTA - Pemerintah telah memberikan sosialisasi terkait penjualan dan pembelian minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika menerangkan, sejak pemerintah menyosialisasikan penggunaan PeduliLindungi kepada 34.900 pengecer, sebanyak 3.345 pengecer atau 8,81% sudah mencetak QR Code yang akan dipindai oleh pembeli.
Adapun pengecer yang sudah menerima QR Code PeduliLindungi dapat langsung melakukan transaksi dengan pembeli sesuai dengan ketetapan atau kebijakan harga dan batasan pembelian yang berlaku.
BACA JUGA:Kasus Mafia Migor, Kejagung Periksa Eks Mendag Lutfi Selama 12 Jam
"Sementara, pembeli yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi masih tetap dapat membeli dengan menunjukkan NIK. Nantinya pengecer wajib mencatat NIK pembeli dan melakukan rekap harian," ujar Putu lewat keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022).
Pemerintah akan terus menggenjot para pengecer di pasar maupun warung untuk menjadi pengecer resmi.
Sebab, semakin banyak pengecer resmi maka pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri akan cepat terpenuhi.