Tingkatkan Ekonomi Daerah, KEK Catat Transaksi Rp4,61 Triliun hingga Mei 2022

Michelle Natalia, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 11:56 WIB
Ilustrasi kawasan ekonomi khusus. (Foto: MNCLand)
Share :

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan berbagai terobosan reformasi di bidang investasi dan perdagangan melalui pemberian kemudahan berusaha, perlindungan dan peningkatan perekonomian daerah, percepatan proyek strategis nasional, serta pembukaan lapangan kerja.

Sejak 13 tahun silam, Indonesia telah menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai daerah.

Penyelenggaraan KEK ditandai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Lebih lanjut, pemerintah melaksanakan reformasi KEK yang mengubah, menghapus dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK.

BACA JUGA:KEK Lido Direncanakan Mulai Beroperasi Kuartal IV-2022 

"Hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada SINSW tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK, terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun, sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu, serta terdapat 3.755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik," ujar Sekretaris LNSW Muhamad Lukman di Jakarta, Senin (4/7/2022)

Dia menyebut untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui sistem aplikasi KEK yang dikembangkan oleh LNSW secara kolaboratif bersama Sekretariat Dewan Nasional KEK, Administrator KEK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak.

Penerapan Sistem INSW pada KEK pun telah dimulai pada 23 Februari 2021, dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya.

"Sistem Aplikasi KEK juga berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus. Ini lantaran sistem tersebut dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekpor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, menambah bidang usaha KEK nonindustri, serta memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya