PPKM Jabodetabek Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Cuma Boleh 60 Menit

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 05 Juli 2022 07:40 WIB
Aturan makan di warteg dan restoran saat PPKM level 2 (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Hal tersebut diatur dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Dalam perpanjangan PPKM ini, wilayah aglomerasi Jabodetabek kembali naik ke level 2.

Dalam Inmendagri tersebut pada daerah PPKM level 2, diatur bahwa warung makan atau warteg diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75%.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," dikutip dari salinan Inmendagri tersebut, Selasa (5/7/2022).

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut yakni, dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat. Lalu kapasitas maksimal 75%. Waktu makan maksimal 60 menit; dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya