JAKARTA – Enam ujaran kebencian yang tidak boleh dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di mana, ujaran kebencian yang bermuatan SARA berpotensi menjadi sumber perpecahan bangsa.
Adapun menjadi PNS merupakan impian bagi kebanyakan orang. Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Lantas, apa saja enam ujaran kebencian yang tidak boleh dilakukan oleh PNS?
BACA JUGA:Lowongan CPNS 2022 Segera Dibuka, Siapkan Syaratnya
Dikutip dari trenggalekkab.go.id, Rabu (6/7/2022), berikut enam ujaran kebencian yang tidak boleh dilakukan oleh PNS:
1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah
2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan