MNC Portal telah menghubungi Dirjen Bina Adwil Safrizal dan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan namun sampai saat ini belum ada tanggapan.
Sebagai tambahan informasi, mengutip Antara pemberlakuan PPKM level 1 ini berarti perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100% bekerja dari kantor (WFO).
Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100% kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.
Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 - 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100%.
Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100%.
Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100%.
(Zuhirna Wulan Dilla)