PPKM Jakarta Kembali Level 1, Warteg hingga Nonton Bioskop Tak Jadi Dibatasi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 15:16 WIB
Ilustrasi PPKM. (Foto: Okezone)
Share :

MNC Portal telah menghubungi Dirjen Bina Adwil Safrizal dan Kapuspen Kemendagri Benni Irwan namun sampai saat ini belum ada tanggapan.

Sebagai tambahan informasi, mengutip Antara pemberlakuan PPKM level 1 ini berarti perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100% bekerja dari kantor (WFO).

Restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100% kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 - 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100%.

Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100%.

Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100%.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya