JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Miliarder Budi Said ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk perihal emas seberat 1,1 ton emas. Kasus ini telah melalui proses yang berliku sejak 2018.
Lantas Bagaimana apa kronologinya? Berikut kronologinya seperti dirangkum Okezone, Selasa (5/7/2022).
Bermula dari Budi yang ditawari untuk membeli emas dengan harga diskon di Antam cabang Surabaya. Di mana transaksinya dengan mentransfer langsung ke Antam.
Kala itu Budi mendapatkan informasi tersebut dari pemilik toko emas di Krian, Sidoarjo bernama Melina pada 2018 lalu.
Lalu, Budi bersama Melina datang ke Antam Surabaya pada 19 Maret 2018.
Adapun Budi di sana bertemu dengan Endang Kumoro, Misdianto, dan Eksi Anggaraini.
Budi dijelaskkan kalau ada diskon harga emas dari Eksi yang harganya Rp530 juta per kilogram/kg atau Rp530.000 per gram.
Namun, saat itu memang harga tersebut jauh di bawah harga pasaran.