Intip Daftar Gaji Pensiun PNS, dari Golongan I hingga Golongan IV

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 19:06 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Daftar gaji pensiun (Pegawai Negeri Sipil) PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV.

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga mendapat berbagai tunjangan.

Adapun salah satunya, yakni jaminan pensiun di hari tua.

Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

 BACA JUGA:Pengumuman! Lowongan CPNS 2022 Segera Dibuka, Lengkapi Syaratnya Sekarang

Sebagaimana diketahui, besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Lantas, berapa gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV?

Berdasarkan catatan Okezone, Rabu (6/7/2022), berikut daftar gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV:

1. Gaji Pensiun PNS pokok:

- Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.

- Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.

- Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.

- Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya