Sementara seorang PNS mempunyai tugas, yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Selain itu, seorang PNS juga mempunyai tugas mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)