JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan dengan merek Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sudah menegaskan bahwa harga minyak tersebut dipatok sesuai harga eceran tertinggi (HET) pemerintah yakni Rp14.000 per liter.
Mendag pun sudah memberi peringatan, siapapun yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Mendag: Minyakita Diproduksi 300 Ribu Ton/Bulan dan Masuk Ritel
"Minyakita ini bisa dijual di bawah Rp14.000, tapi kalau di atas Rp14.000 tidak boleh. Akan ada sanksinya" jelasnya.
Pada saat peluncuran perdana, Mendag menunjukkan kemasan Minyakita. Terlihat jelas tertera tulisan 'HET R014.000/ Liter'.
Namun, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia hari ini, Kamis (7/7/2022) di market place atau toko online, sudah beberapa pihak yang menjualnya.
Tetapi yang menjadi sorotan adalah harga yang ditawarkan melebihi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Contohnya di platform Shopee, toko online di Probolinggo menjual Minyakita seharga Rp23.000/liter. Kemudian ada pula di toko lain yaitu di daerah Tuban yang menjual lebih mahal, yakni Rp24.500/liter.
Bergeser ke platform Tokopedia, hal serupa juga terjadi.
Ada toko online di Bondowongso yang menjual seharga Rp22.000/liter. Bahkan toko online di Bogor ada yang menjual lebih mahal, yakni Rp42.000/liter.
(Zuhirna Wulan Dilla)