JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan dengan merek Minyakita.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas sudah menegaskan bahwa harga minyak tersebut dipatok sesuai harga eceran tertinggi (HET) pemerintah yakni Rp14.000 per liter.
Mendag pun sudah memberi peringatan, siapapun yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenakan sanksi.
BACA JUGA:Mendag: Minyakita Diproduksi 300 Ribu Ton/Bulan dan Masuk Ritel
"Minyakita ini bisa dijual di bawah Rp14.000, tapi kalau di atas Rp14.000 tidak boleh. Akan ada sanksinya" jelasnya.
Pada saat peluncuran perdana, Mendag menunjukkan kemasan Minyakita. Terlihat jelas tertera tulisan 'HET R014.000/ Liter'.