"Dengan adanya bantuan pemerintah terkait maslaah pembebasan itu (insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau ppndtp), mulai sedikit mengangkat, terutama sektor perumahan di bawah Rp5 miliyar, dan itu cukup membantu bagi mereka yang ingin mendapatkan properti," bebernya.
Disisi lain, dia menembahkan bahwa kenaikan inflasi tersebut tidak dapat dipungkiri akan berdampak terhadap kenaikkan harga kebutuhan bahan bangunan.
Namun, dia mengatakan pihaknya masih dapat mengcover kenaikan harga tersebut jika kondisi inflasi seperti sekarang.
"Selama inflasi tersebut masih seperti sekarang dan BI belum menaikkan suku bunga, kita masih bisa mengcover dan belum menaikan harga dulu, kecuali jika kenaikkan inflasi dan harga bahan bangunan tidak bisa dicover maka tidak ada pilihan lain, selain menaikkan harga," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)