Sedangkan, penurunan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi beberapa faktor, misalnya faktor cuaca yang menurunkan kualitas hasil panen.
"Selain itu, dipengaruhi inflasi global yang membuat permintaan cenderung diarahkan untuk kebutuhan pokok, sehingga berimbas pada komoditas kakao yang merupakan kebutuhan tersier," jelasnya.
Kendati demikian, Veri mengatakan, penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. BK kakao tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022.
Begitu juga HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022.
(Feby Novalius)