Menhub: Tidak Perlu Antigen Jika Sudah Booster

Heri Purnomo, Jurnalis
Minggu 10 Juli 2022 15:02 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat untuk kembali menerapkan protokol kesehatan di tengah kasus Covid-19 meningkat.

Salah satunya yakni mengikuti aturan perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Satgas Covid-19 telah menerbitkan SE terbaru di mana masyarakat yang akan melakukan perjalanan tidak diwajibkan tes antigen atau PCR jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster),” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (10/7/2022).

 BACA JUGA:7 Fakta Vaksin Booster hingga Antigen yang Diwajibkan sebagai Syarat Perjalanan

Selain itu, Menhub Budi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi guna menjaga antibodi dalam tubuh dan juga agar dapat melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.

“Kami akan segera terbitkan SE Kemenhub, menindaklanjuti dari terbitnya SE Satgas Covid-19, dan mulai berlaku pada 17 Juli 2022,” katanya.

Selain mengingatkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan, Menhub juga mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) sebagai alternatif moda transportasi ke Bandara YIA.

“Saya mengajak masyarakat untuk menggunakan Kereta bandara YIA. Angkutan massal ini dibangun pemerintah untuk memudahkan dan mempercepat pergerakan masyarakat dari dan menuju bandara,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya