6 Fakta Iuran BPJS 1,2 dan 3 Dihapus, Fasilitas Rawat Inap hingga Klaim Obat Berubah?

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 04:14 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BPJS Kesehatan dikabarkan akan menghapus kelas 1,2, dan 3 yang diganti dengan pelayanan standar.

Namun, BPJS Kesehatan mengaku tak mau tergesa-gesa merealisasikan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

 BACA JUGA:Daftar Rumah Sakit Uji Coba Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan

Hal itu agar dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

Adapun Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya perlu mengkaji secara seksama konsep KRIS.

Alasannya itu karena ingin menjadi lebih komprehensif.

Dirangkum Okezone, Senin (11/8/2022), berikut fakta soal kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus:

1. Lakukan Uji Coba

Diketahui, Konsep KRIS saat ini memasuki uji coba di lima rumah sakit di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Ghufron menekankan bahwa uji coba yang dimulai Juli 2022 tersebut ditargetkan rampung tahun ini.

2. Bakal Ada Perubahan Klaim Obat?

Ghufron menambahkan jika definisi dan kriteria terkait KRIS merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau gak ada gimana?," paparnya.

Dia menjelaskan kalau ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN.

"Obat ini masuk nggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," bebernya.

3. Fasilitas Terbaru

Adapun soal fasilitas terbaru dari BPJS Kesehatan ini juga tengah dikaji.

Ghufron menyebut kalau dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter.

"Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk nonfisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat," ucapnya.

4. Hasil Uji Coba

Dia memastikan kalau proses uji coba KRIS rampung akan dilaporkan kepada DPR, untuk ditinjau sebelum diputuskan untuk penerapan.

5. Persiapan BPJS Kesehatan soal Perubahan Kelas

Ghufron kembali menerangkan bahwa kesepakatan soal aturan itu tengah dirumuskan.

Maka dari itu perlu duduk bersama untuk merumuskan kembali yang tepat seperti apa, termasuk untuk kesiapan rumah sakitnya sendiri. Apalagi, rumah sakit juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya terkait standar ruang rawat inapnya.

"Sebelum diputuskan, tentunya perlu ada perumusan kembali dan kesepakatan tentang tujuan dan definisi KRIS. Bagaimana kriterianya, apakah fisik dan nonfisik," ungkapnya.

Contoh yang disebutkan, yakni untuk kriteria nonfisik, karena ada pertanyaan dari pasien terkait anggapan dipulangkan lebih awal.

Dia menyarankan jika belum ada petunjuk klinis medisnya, seharusnya jangan dipulangkan, sehingga muncul persepsi sudah harus pulang atau dananya tidak cukup.

6. Daftar Iuran Terbaru

Untuk iuran BPJS Kesehatan masih mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Berikut ini daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan:

- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya