JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) melalui Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 mulai 17 Juli 2022.
Adapun pemerintah menjadikan 16 bandar udara (bandara) sebagai pintu masuk (entry point) bagi PPLN.
PPLN wajib mengikuti protokol yang telah ditetapkan, seperti wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ke dua minimal 14 hari sebelum keberangkatan baik dalam bentuk fisik maupun digital.
BACA JUGA:PPKM Diperpanjang, Pemerintah Relaksasi Pembatasan Pintu Masuk bagi PPLN
Serta PPLN juga diwajibkan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
Dirangkum Okezone, Senin (11/7/2022), berikut aturan baru perjalanan luar negeri:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah
2. PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengunduh aplikasi tersebut sebelum keberangkatan