Tegas! OJK Sanksi Produk Iklan Investasi Keuangan Tak Berizin

Viola Triamanda, Jurnalis
Senin 11 Juli 2022 17:49 WIB
OJK. (Foto: Okezone)
Share :

"Sementara itu produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, dan emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK," ujarnya.

Tidak hanya itu, OJK juga telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.

Di mana dengan meminta pihak terkait untuk segera menghentikan layanan atau penawaran produk di luar izin.

Adapun pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK.

"OJK juga melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK," bebernya.

Sebelumnya diketahui, bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK Perlindungan Konsumen) yang memuat ketentuan mengenai norma dan tata cara bagi PUJK dalam melakukan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan kepada masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya